Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEM ERINTAH PENGGANTI UN DAN G-UN DAN G NOMOR 1 TAHUN 2O2O TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMT CORONA rmUS DTSEASE 2O19 (COVID- 19) DAN/ATAU
DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN / ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, serta kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial,ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa implikasi pandemi Corona Vints Disease 2O19 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safetgnet), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak;