BST Kemensos Diperpanjang Hingga Desember
Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial resmi memperpanjang penyaluran bantuan sosial tunai (BST) hingga bulan desember.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Fakir Miskin Nomor 22/6/SK/HK.02.02/6/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Fakir Miskin Nomor 18/6/SK/HK/02.02/4/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Corona (Covid-19) Bahwa:
- Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial di Perpanjang Sampai Bulan Desember 2020
- Dari sebelumnya 600.000 perbulan berubah menjadi 300.000 per bulan.
Silahkan Download Surat Resminya DISINI