Jenis Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015
Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 dijelaskan bahwa:
- Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
- Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
- Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
- Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
- Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa