Jenis Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Jenis Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 dijelaskan bahwa:

  • Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
  • Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
  • Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
  • Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
  • Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasan tentang Jenis Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015. Silakan Download Permendagri 84 Tahun 2015. DOWNLOAD

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa

0 Comments