Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Jenis Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Jenis Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015

Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 dijelaskan bahwa:

  • Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya.
  • Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
  • Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi.
  • Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi.
  • Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah penjelasan tentang Jenis Desa Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015. Silakan Download Permendagri 84 Tahun 2015. DOWNLOAD

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa