Kemenkeu Revisi Aturan BLT Dana Desa, Lebih Sederhana dan Besaran Naik
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa yang mulai berlaku tanggal 19 Mei 2020.
Revisi PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
Total anggaran yang disiapkan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) Dana Desa naik dari Rp21,192 triliun menjadi Rp31,789 triliun.
Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima PKH, Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan. Sebelumnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) diberikan hanya 3 bulan.
Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp600 Ribu untuk 3 bulan pertama dan Rp300 Ribu untuk 3 bulan berikutnya. Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) diberikan paling cepat mulai bulan April 2020.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) adalah sebesar Rp2,7 Juta naik Rp900 Ribu dari aturan sebelumnya.
Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa).
Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
Sedangkan untuk desa berstatus mandiri dilakukan pemotongan Dana Desa sebesar 50% (Persen)dari Dana Desa Tahap II tahun anggaran berikutnya.
Pengecualian sanksi diberikan apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insedensial tidak terdapat calon keluarga PKH.
Dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 40/PMK.07/2020 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35% (Persen).
Selain itu, dalam aturan baru PMK Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.
Sumber: setkab.go.id