Larangan Bagi BPD Melaksanakan Proyek Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014


Badan Permusyawaratan Desa atau biasa disingkat dengan BPD adalah Lembaga yang bertugas mengawasi Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Oleh karena demikian, sesuai dengan tugasnya mengawasi, maka sungguh tidak elok bila orang yang mengawasi menjadi pelaksana kegiatan dana desa.

Berikut Ini merupakan daftar larangan anggota BPD sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 64 huruf (a) sampai dengan (i).

Anggota BPD dilarang sebagai berikut:
  • Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa,
  • Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
  • Menyalahgunakan wewenang,
  • Melanggar sumpah/janji jabatan,
  • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa,
  • Merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
  • Sebagai pelaksana proyek Desa,
  • Menjadi pengurus partai politik, dan/atau
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Demikianlah penjelasan tentang Larangan Bagi BPD Melaksanakan Proyek Desa sebagaimana yang penulis kutip dari dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 64 huruf (a) sampai dengan (i).

Selengkapnya: Silakan pelajari dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa. UNDUH DISINI

0 Comments