Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Besaran Honorarium TPK Desa TERBARU

Besaran Honorarium TPK Desa Tahun 2020

Berapakah besaran gaji/honor anggota TPK Desa?

Besaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa memperhatikan kemampuan keuangan Desa, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 7, Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Selain itu standar honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga dapat diatur melalui regulasi daerah (Peraturan Daerah/Peraturan Bupati).

Itu artinya boleh jadi masing-masing daerah berbeda-beda besaran honor ketua, sekretaris, maupun anggota.

Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....