Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Pengisian Anggota BPD Dalam Permendagri 110/2016

Mekanisme Pengisian Anggota BPD Dalam Permendagri 110/2016

Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur tentang mekanisme Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
  • Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
  • Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
  • Penetapan Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.
  • Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.
Pasal 6

Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilakukan melalui :
  • Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah; dan
  • Pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan.
Pasal 7

  • Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a dilakukan untuk memilih calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari unsure wakil wilayah pemilihan dalam desa.
  • Unsur wakil wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masyarakat desa dari wilayah pemilihan dalam desa.
  • Wilayah pemilihan dalam desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lingkup wilayah tertentu dalam desa yang telah ditetapkan memiliki wakil dengan jumlah tertentu dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  •  Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari masing-masing wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara proporsional dengan memperhatikan jumlah penduduk.

Pasal 8

  • Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga desa yang memenuhi syarat calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangan kepentingan perempuan.
  • Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Pasal 9

  • Pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri atas unsur Perangkat Desa paling banyak 3 (tiga) orang dan unsur Masyarakat paling banyak 8 (delapan) orang.
  • Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wakil dari wilayah pemilihan.

Pasal 10

  • Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.
  • Bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memenuhi syarat di tetapkan sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir.

Pasal 11

  • Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan melalui proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih.
  • Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1), calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
  • Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih adalah calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan suara terbanyak.
Pasal 12

  • Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih disampaikan oleh panitia kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih ditetapkan panitia.
  • Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati/Walikota.
Demikianlah penjelasan tentang Mekanisme Pengisian Anggota BPD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Selengkapnya: Unduh Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD. UNDUH DISINI