Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Memahami Kedudukan, Fungsi Dan Wewenang Tuha Peut


Lembaga Tuha Peut Gampong atau disingkat dengan Tuha Peut merupakan penyelenggara Pemerintahan Gampong yang sangat penting perannya, oleh sebab itu Lembaga Tuha Peut Gampong perlu dipahami kedudukan, fungsi dan wewenangnya sebagai berikut:

Lembaga Tuha Peut Gampong memiliki kedudukan sebagai unsur atau bagian dari penyelenggaraan pemerintah Gampong, dengan demikian maju tidaknya suatu Gampong tergantung juga dengan penyelenggaranya, yaitu Lembaga Tuha Peut Gampong dan Pemerintah Gampong ( Keuchiek ).

Pertama, Menetapkan Qanun Gampong bersama dengan Pemerintah Gampong, sehingga Qanun Gampong yang tanpa persetujuan Lembaga Tuha Peut Gampong adalah tidak bisa atau berakibat batal demi hukum

Kedua, Menampung Aspirasi Masyarakat, salah satu fungsi dari Lembaga Tuha Peut adalah sebagai fungsi aspirasi, dalam hal ini apabila masyarakat memiliki aspirasi terhadap Gampongnya, maka mekanismenya adalah melalui Lembaga Tuha Peut Gampong. Contohnya adalah aspirasi untuk mendirikan Badan Usaha Milik Gampong.

Ketiga, Menyalurkan Aspirasi Masyarakat, fungsi dari Lembaga Tuha Peut Gampong adalah menyalurkan aspirasi masyarakat untuk dijadikan suatu kebijakan atau keputusan Gampong yang tertuang dalam Qanun Gampong atau kebijakan kebijakan lain.

Kewewenang Lembaga Tuha Peut Gampong adalah sebagai berikut:
  • Membahas rancangan Qanun Gampong bersama Keuchiek;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Gampong dan Qanun Keuchiek;
  • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Gampong dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan Gampong;
  • Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG);
  • Memberitahukan kepada Keuchiek mengenai akan berakhirnya masa jabatan Keuchiek secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Keuchiek;
  • Membentuk panitia pemilihan Keuchiek;
  • Bersama Keuchiek membentuk panitia pemilihan Perangkat Gampong;
  • Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Gampong;
  • Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Gampong oleh Keuchiek dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Gampong;
  • Memberikan persetujuan kerjasama antar Gampong dalam Kabupaten maupun antar Gampong di luar Kabupaten;
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyusun tata tertib Lembaga Tuha Peut Gampong (Tuha Peut);
  • Mengadakan perubahan Qanun Gampong bersama Keuchiek;
  • Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Gampong yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Gampong kepada pihak lain;
  • Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Gampong yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan;
  • Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Gampong untuk kepentingan Gampong sendiri maupun kepentingan pihak lain.
Selain kewenangan sebagaimana tersebut di atas, Lembaga Tuha Peut Gampong Juga memiliki Kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 sebagai berikut:
Pasal 5

Lembaga Tuha Peut berwenang memberikan peringatan tertulis kepada Keuchiek, paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari, apabila Keuchiek melakukan pelanggaran pada Peraturan dan perundang-undangan atau norma masyarakat yang berlaku, dan atau dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil, diskriminatif serta mempersulit setiap keperluan masyarakat.

Pasal 6

Apabila sampai dengan teguran ke 3 (tiga) tidak diindahkan oleh Keuchiek, Bupati atas laporan Lembaga Tuha Peut dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian setelah didahului pemeriksaan instansi yang berwenang.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD. DOWNLOAD DISINI