Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pelaksanaan Pembangunan Desa Dengan Pola Padat Karya Tunai Desa Dalam Permendes 7/2020

Pelaksanaan Pembangunan Desa Dengan Pola Padat Karya Tunai Desa Dalam Permendes 7/2020

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat karya tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.

1. Padat Karya Tunai Desa adalah

  • diprioritaskan bagi: anggota keluarga miskin; penganggur; setengah penganggur; dan
  •  anggota keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
  • memberikan kesempatan kerja sementara;
  • menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama;
  • mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah Desa;
  • berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal; dan
  • difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumber daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.
2. Manfaat Padat Karya Tunai Desa
  • menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting);
  • menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
  • mengelola potensi sumber daya lokal secara optimal;
  • meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan
  • mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting).
3. Dampak 
Padat Karya Tunai Desa
  • terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi;
  • turunnya tingkat kemiskinan perdesaan;
  • turunnya tingkat pengangguran perdesaan;
  • turunnya jumlah balita kurang gizi di perdesaan; dan
  • turunnya arus migrasi dan urbanisasi.
4. Sifat kegiatan Padat Karya Tunai Desa
  • swakelola: kegiatan padat karya tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola; dan sub kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi Desa dapat dipenuhi melalui kontrak sederhana dengan penyedia barang dan/atau jasa.
  • mengutamakan tenaga kerja dan material lokal Desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
  • Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan maka dibayarkan secara mingguan.
5. Contoh-contoh kegiatan pembangunan Desa yang menyerap tenaga kerja/padat karya dalam jumlah besar:
  • rehabilitasi irigasi Desa;
  • rehabilitasi saluran pengering/drainase Desa;
  • pembersihan daerah aliran sungai;
  • pembangunan jalan rabat beton;
  • pembangunan tembok penahan tanah/talud;
  • pembangunan embung Desa;
  • penanaman hutan Desa;
  • penghijauan lereng pegunungan; dan
  • pembasmian hama tikus.