Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Dalam Permendes 7/2020

Pelayanan Pendidikan Bagi Anak Dalam Permendes 7/2020

Pendidikan berperan penting dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kemajuan Desa. Pendidikan akan menciptakan SDM dengan karakter unggul, memiliki keahlian dan keterampilan, dapat menjadi agen perubahan untuk pembangunan Desa yang lebih baik. 

Keberlanjutan dan jaminan pendidikan untuk anak di Desa merupakan pendorong utama untuk peningkatan kesejahteraan Desa. Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak, antara lain:
  • Pembangunan/rehabilitasi gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD yang ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Dinas. Pembangunan/Rehabilitasi diutamakan bagi Desa yang belum tersedia layanan PAUD.
  • Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik Desa;
  • Sarana dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan masyarakat, taman belajar keagamaan bagi anak-anak, alat bermain tradisional anak usia dini.
  • Bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA /TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat.
  • Bantuan biaya pelatihan guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina keluarga balita. 
  • Bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
  • Perpustakaan Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah raga.
  • Sarana dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun anak lainnya.
  • Peningkatan pengetahuan dan pelatihan bagi remaja seperti: pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya.
  • Penanganan anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan sampai minimal jenjang pendidikan menengah untuk keluarga miskin, seperti: a. pendataan dan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS); b. bantuan insentif pendampingan kepada ATS dan orang tua dalam upaya memastikan anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau nonformal) dan jenis layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai minat dan bakatnya; c. bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan; d. bantuan biaya pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan menengah; e. pemberian bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus; dan f. biaya operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah.
  • Menyediakan beasiswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi.
Unduh Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Permendesa 11 Tahun 2019 Tetntang Prioritas Dana Desa 2020. DISINI