Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perubahan BLT Dana Desa Berdasarkan Permendes 7 Tahun 2020

Perubahan BLT Dana Desa Berdasarkan Permendes 7 Tahun 2020

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi kembali melakukan perubahan regulasi terkait dengan Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa.

Perubahan Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa tertuang dalam Lampiran II Permendes PDTT No 7 Tahun 2020 Perubahan Kedua Permendes 11 Tahun 2019 sebagai berikut:

Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa:

  1. masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
  2. besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
  3. besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
  4. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
  5. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
  6. Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah perubahan penyaluran BLT Dana Desa yang sebelumnya hanya 3 bulan, Berdasarkan Permendes 7 Tahun 2020, maka penyalurannya diperpanjang menjadi 6 bulan.

Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa