Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perubahan Kebijakan Dana Desa Untuk BLT

Perubahan Kebijakan Dana Desa Untuk BLT

Dengan disahkannya PMK 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, maka terjadi Perubahan Kebijakan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Nah...! Berikut ini penjelasan terkait dengan Perubahan Kebijakan Dana Desa Untuk BLT:

Berdasarkan PMK 40/PMK.07/2020

  • TOTAL ANGGARAN Rp21,19 T
  • JANGKA WAKTU Penyaluran 3 bulan
  • BATAS MAKSIMAL 35% atau lebih dari 35% dengan persetujuan pemda dari realisasi penerimaan DD
  • BESARAN MANFAAT Rp600.000 per KPM
Berdasarkan PMK 50/PMK.07/2020
  • TOTAL ANGGARAN  RRp31,79 T
  • JANGKA WAKTU 6 bulan
  • BATAS MAKSIMAL Sesuai dengan kebutuhan BLT Desa
  • BESARAN MANFAAT 3 bulan Rp600.000 per KPM, 3 bulan Rp300.000 per KPM
Demikianlah penjelasan tentang Perubahan Kebijakan Dana Desa Untuk BLT berdasarkan PMK 40/PMK.07/2020 dan PMK 50/PMK.07/2020.