Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tuha Peut Dilarang Jadi Supplier Apalagi Pelaksana Proyek Gampong

Tuha Peut Dilarang Jadi Supplier Apalagi Pelaksana Proyek Gampong

Apakah Tuha Peut boleh menangani proyek dan menjadi supplier bahan-bahan material untuk pembangunan Gampong ?.

Jika kita membuka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa Tindakan di atas jelas tidak diperbolehkan.

Selain melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 64 huruf (a), (b), (c) dan (g), juga melanggar Permendagri 110 tahun 2016 pasal 26 huruf (a), (b), (c) dan (g) yang menjadi larangan anggota Tuha Peut .

Untuk lebih lengkapnya tentang apa saja larangan anggota Tuha Peut . Saya akan kutipkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa saja.

Karena isi larangan anggota Tuha Peut yang terkandung dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sama persis hanya berbeda pasal saja.

Inilah daftar larangan anggota Tuha Peut yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 64 huruf (a) sampai dengan (i).

Anggota Lembaga Tuha Peut dilarang:
  • Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Gampong, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Gampong,
  • Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
  • Menyalahgunakan wewenang,
  • Melanggar sumpah/janji jabatan,
  • Merangkap jabatan sebagai Keuchiek dan perangkat Gampong,
  • Merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
  • Sebagai pelaksana proyek Gampong,
  • Menjadi pengurus partai politik, dan/atau
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Kalau kita melihat huruf (a), (b), (c) dan (g) seperti apa yang termuat dalam pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di atas.

Sudah sangat jelas ya bahwa anggota Tuha Peut itu dilarang sebagai pelaksana proyek Gampong apalagi menjadi supplier pengadaan barang/jasa.

Karena kita tahu bahwa untuk pelaksana anggaran pengelola keuangan Gampong sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong itu dijabat oleh Sekretaris Gampong sebagai koordinator, Kasi dan Kaur sebagai pelaksana kegiatan, serta bendaharawan dijabat oleh Kaur Keuangan.

Sedangkan, untuk pengadaan barang/jasa sendiri ditangani oleh Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).

Hal sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang isinya sebagai berikut :

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.