Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Alasan Pemberhentian Pelaksana Operasional BUMDes

https://juraganberdesa.blogspot.com/2019/11/permendes-pdtt-nomor-4-tahun-2015.html

Dalam pasal 14 ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
  1. meninggal dunia;
  2. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
  3. mengundurkan diri;
  4. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
  5. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikianlah pembahasan tentang Alasan Pemberhentian Pelaksana Operasional BUMDes sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga Bermanfaat.

Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. DOWNLOAD DISINI