Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam UU 6/2014

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam UU 6/2014

Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tertib kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektivitas dan efisiensi;
  9. kearifan lokal;
  10. keberagaman; dan
  11. partisipatif.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi pembaca blog juraganberdesa. Jika tulisan ini bermanfaat silakan bagikan kepada yang lain agar bermanfaat bagi pembaca lainnya. Terima kasih..

Jika sahabat juraganberdesa membutuhkan file Asas Penyelenggaraan Pemerintahan DesaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI