Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BLT Dana Desa Tahap 4,5,6 disalurkan Apabila Dana Desa Masih Tersedia


Berdasarkan penjelasan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dijelaskan bahwa:

Jangka waktu dan besaran pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) adalah sebagai berikut:
  • masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
  • besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
  • besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
  • Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
  • Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pedoman penyaluran BLT Dana Desa sebagaimana tersebut di atas, maka jelaslah bahwa Desa yang tidak memiliki dana untuk BLT tahap 4, 5 dan 6 maka Kepala Desa tidak wajib menyalurkan BLT DD.

Demikianlah penjelasan tentang penyaluran BLT Dana Desa untuk bulan Juli, Agustus dan September sebagaimana yang penulis kutip berdasarkan Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga tulisan ini bermanfaat. Salam Juragan berdesa.

Untuk lebih jelasnya, silakan pelajari Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. UNDUH DISINI