Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami BUMDes Dalam UU No. 6 Tahun 2014

Memahami BUMDes Dalam UU No. 6 Tahun 2014

Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai berikut:

Pasal 87
  1. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
  2. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  3. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa:

Pasal 88
  1. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
  2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Demikianlah penjelasan Pasal 87 ayat (1), (2), (3) dan pasal 88 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI