Beberapa minggu yang lalu saya sempat mendapatkan pertanyaan unik terkait seberapa besar gaji Tuha Peut Gampong yang diatur dalam regulasi.
Sebenarnya, jika merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ataupun regulasi yang ada sebagai pelaksana UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak pernah disebutkan istilah “gaji”.
Yang ada hanyalah penghasilan tetap (SILTAP), biaya operasional ataupun tunjangan atas pelaksanaan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh sebuah badan atau lembaga Gampong.
Ini yang perlu kita dipahami terlebih dahulu. Karena apa? Karena masih banyak diantara kita yang salah menafsirkan hal ini.
Kalau sobat tidak percaya, mari kita lihat.
Bila merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tepanya di Pasal 61 huruf (c) dikatakan bahwa salah satu yang menjadi hak dari Tuha Peut Gampong ialah mendapatkan biaya operasional atas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dianggarkan melalui APBG.
Sedangkan, jika mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tepatnya di Pasal 55 ayat (1) huruf (e) dikatakan bahwa Tuha Peut Gampong berhak mendapat tunjangan dari APBG.
Artinya clear ya, tidak ada istilah ” gaji ” didalam kedua regualasi di atas. Yang ada hanya istilah biaya operasinal (UU No. 6 Tahun 2014) dan juga tunjangan (Permendagri 110 Tahun 2016).
Apa yang Perlu kita Ketahui tentang Tunjangan Tuha Peut Gampong
Faktanya, memang tunjangan Tuha Peut Gampong itu beragam besarannya antara Kabupaten (A) dengan Kabupaten (B).
Selanjutnya, dari segi jumlah pun ironi, jika kita bandingkan dengan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Gampong yang diterima tiap bulan.
Bahkan, kalau kita mencoba menghitung antara jumlah besaran yang diterima Tuha Peut Gampong tiap bulannya itu sungguh tepaut jauh dengan besaran yang diterima oleh perangkat Gampong.
Study Case (Studi Kasus)
Di Kabupaten saya, rata-rata penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa itu Rp. 2.000.000 lebih tiap bulannya. Sedangkan, untuk untuk tunjangan ketua Tuha Peut Gampong sendiri itu hanya sekitar Rp. 500.000.
Padahal, jika merujuk pada tugas pokok dan fungsi, keduanya mempunyai tugas yang sama-sama berat. Akan tetapi, mengapa pengahasilan keduanya begitu mencolok perbedaannya.
Hal ini karena, kebijakan terkait pengaturan tunjangan kedudukan itu diputuskan melalui Perbub/Perda di masing-masing Kabupaten/Daerah.
Bagaimanakah Solusinya?
Kebijakan terkait pengaturan besaran tunjangan Tuha Peut Gampong itu harus diperkuat melalui Permendagri seperti halnya aturan yang mengatur masalah penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Gampong.
Sedangkan, jika mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD. Tepatnya di Pasal 55 ayat (1) huruf (e) dikatakan bahwa Tuha Peut Gampong berhak mendapat tunjangan dari APBG.
Artinya clear ya, tidak ada istilah ” gaji ” didalam kedua regualasi di atas. Yang ada hanya istilah biaya operasinal (UU No. 6 Tahun 2014) dan juga tunjangan (Permendagri 110 Tahun 2016).
Apa yang Perlu kita Ketahui tentang Tunjangan Tuha Peut Gampong
Faktanya, memang tunjangan Tuha Peut Gampong itu beragam besarannya antara Kabupaten (A) dengan Kabupaten (B).
Selanjutnya, dari segi jumlah pun ironi, jika kita bandingkan dengan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Gampong yang diterima tiap bulan.
Bahkan, kalau kita mencoba menghitung antara jumlah besaran yang diterima Tuha Peut Gampong tiap bulannya itu sungguh tepaut jauh dengan besaran yang diterima oleh perangkat Gampong.
Study Case (Studi Kasus)
Di Kabupaten saya, rata-rata penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa itu Rp. 2.000.000 lebih tiap bulannya. Sedangkan, untuk untuk tunjangan ketua Tuha Peut Gampong sendiri itu hanya sekitar Rp. 500.000.
Padahal, jika merujuk pada tugas pokok dan fungsi, keduanya mempunyai tugas yang sama-sama berat. Akan tetapi, mengapa pengahasilan keduanya begitu mencolok perbedaannya.
Hal ini karena, kebijakan terkait pengaturan tunjangan kedudukan itu diputuskan melalui Perbub/Perda di masing-masing Kabupaten/Daerah.
Bagaimanakah Solusinya?
Kebijakan terkait pengaturan besaran tunjangan Tuha Peut Gampong itu harus diperkuat melalui Permendagri seperti halnya aturan yang mengatur masalah penghasilan tetap dan tunjangan perangkat Gampong.
0 Comments
Post a Comment