Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Hak Dan Kewajiban Desa Dalam UU No. 6 Tahun 2014

Hak Dan Kewajiban Desa Dalam UU No. 6 Tahun 2014

Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan tentang hak dan kewajiban desa sebagai berikut:

(1) Desa berhak:
  • mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa;dan
  • mendapatkan sumber pendapatan.
(2) Desa berkewajiban:
  • melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
  • mengembangkan kehidupan demokrasi;
  • mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  • memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
Demikianlah penjelasan Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan tentang hak dan kewajiban desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI