Memahami 3 Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat Berdasarkan UU 6/2014
Dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 dijelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat oleh Kepala Desa.
Apa sajakah 3 (tiga) Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat oleh Kepala Desa? Simak penjelasan berikut ini:
Berdasarkan pasal 26 ayat 4 huruf (p) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa kepala desa berkewajiban :
memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Selanjutnya pada pasal 27 huruf (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib :
memberikan dan/atau menyebarkan informasi
penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepadamasyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Selanjutnya pada Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijelaskan bahwa:
(1) Masyarakat Desa berhak:
meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
Demikianlah penjelasan tentang 3 (tiga) Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat oleh Kepala Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..
Pelajari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UNDUH DISINI