Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kabar Gembira, BLT Dana Desa 2020 Menjadi 6 Bulan

Kabar Gembira, BLT Dana Desa 2020 Menjadi 6 Bulan

Kabar baik dari diterbitkan Permenkeu 50 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa bagi masyarakat ialah, bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) tahun 2020 tetap akan berlanjut hingga 6 (enam) bulan kedepan.

1. Berapa Besarannya ?

Disebutkan dalam Permenkeu 50 tahun 2020 Pasal 32A ayat (5), bahwa besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar :
  1. Rp. 600 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per KPM.
  2. Rp. 300 ribu untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per KPM.
Dengan pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa paling cepat dilaksanakan bulan April 2020.

Selengkapnya: Download Permenkeu 50 tahun 2020. DOWNLOAD DISINI

Download Juga: Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI