KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2O2O
TENTANG
PROTOKOL NORMAL BARU DESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden mengenaikebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan memutus mata rantai penularan COVID-19, diperlukan protokol normal baru Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang protokol normal baru Desa;
0 Comments
Post a Comment