Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut UU 6/2014

Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut UU 6/2014

Berdasarkan Pasal 27 huruf (a), (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijabarkan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Demikianlah penjelasan ringkas tentang Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pelajari Lebih Lanjut di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI