Kewajiban Kepala Desa Dalam Penyelenggarakan Pemerintahan Desa Menurut UU 6/2014
Berdasarkan Pasal 27 huruf (a), (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dijabarkan bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Pelajari Lebih Lanjut di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI