Akibat Hukum Bagi Kepala Desa Berpolitik Praktis

Akibat Hukum Bagi Kepala Desa Berpolitik Praktis

Larangan berpolitik bagi Praktis bagi Kepala Desa (Kades) jelas diatur secara lengkap beserta sanksi hukumnya. Berikut ini dasar hukum larangan Kepala Desa berpolitik praktis:

Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 dijelaskan bahwa, “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur negara, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau dengan sebutan lain yaitu lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang calon Kepala Daerah atau calon Legislatif yang diusung oleh sebuah partai maupun non partai”. Apabila seorang Kepala Desa (Kades) melakukan politik praktis juga akan dikenai pidana, seperti yang sudah diatur dalam Pasal 188 Undang-Undang (UU) Pilkada. Pada Pasal 71 disebut pidana paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan denda palling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak Rp. 6 juta.

Selain dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada Larangan berpolitik praktis bagi Kepala Desa (Kades) juga di atur dengan rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-Undang (UU) ini disebutkan bahwa, Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain atau golongan tertentu. Undang-Undang (UU) juga dilarang menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) dan ikut serta dan atau terlibat kampanye Pemilu atau Pilkada.

Demikianlah penjelasan tentang Akibat Hukum Bagi Kepala Desa Berpolitik Praktis. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juraganberdesa

0 Comments