Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah disebutkan bahwa Manfaat pendataan Koperasi dan UKM adalah sebagai berikut:
- meningkatkan efisiensi dan objektivitas pengumpulan data Koperasi dan UKM yang tersebar di seluruh Indonesia dalam satu pintu melalui Kementerian; dan
- untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program/kegiatan di bidang pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Unduh Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 /PER/M.KUKM/VI/2016. DISINI
0 Comments
Post a Comment