Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan

Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan

Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun yang didanai oleh APB Desa. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah dengan sumber pendanaan Non-APB Desa. (Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 pasal 1).

Pasal 46 Permendesa Nomor 17 Tahun 2019 menyebutkan, Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal:
  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Download Panduan Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKP DESA dan RKP Desa Perubahan. DOWNLOAD DISINI