Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia di Desa

Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia di Desa

Seiring dengan arah kebijakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi yang telah menetapkan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2019 diprioritaskan salah satunya untuk pencegahan stunting. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, khususnya pada Pasal 6 diatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil (stunting). Kebijakan ini, diharapkan akan turut berkontribusi dalam pencapaian target RPJMN 2015-2019 yakni menurunkan prevalensi stunting dari 37,2% (Data Riskesdas 2013) menjadi 28% di Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam pembangunan desa. Intervensi pencegahan stunting harus melalui konvergensi program yang melibatkan pelaku lintas sektor di tingkat Pusat, Daerah, dan Desa. Untuk itu maka dibutuhkan kesiapan dan kapasitas yang memadai oleh masyarakat dan pemerintah desa selaku pelaku pembangunan yang bersentuhan langsung dengan sasaran, khususnya kepada rumah tanggga 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyusun “Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia” sebagai bentuk pembinaan dan bantuan teknis terhadap pendampingan konvergensi pencegahan stunting di desa.

Diharapkan pedoman ini dapat mendorong peningkatan akses layanan pencegahan stunting yang berkualitas bagi setiap sasaran, serta secara konkrit dapat mendukung penurunan angka stunting dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan.

Pedoman ini disusun atas kontribusi dari berbagai stakeholders yang mempunyai kepedulian terhadap upaya konvergensi pencegahan stunting. “Cegah Stunting itu Penting”, harus dipastikan menjadi Gerakan Bersama yang tercermin dari keberpihakan kebijakan dan anggaran di tingkat Pusat, Daerah, dan Desa.

SELENGKAPNYA: SILAKAN DOWNLOAD DISINI