Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Penghasilan Pemerintah Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

Penghasilan Pemerintah Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014

Pada Bagian Kedelapan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang Penghasilan Pemerintah Desa sebagai berikut:
  • Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan.
  • Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  • Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  • Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta penerimaan lainnya yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Demikianlah penjelasan tentang Penghasilan Pemerintah Desa sebagaimana diatur Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Semoga postingan ini bermanfaat.

Silakan Download rujukannya di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. UNDUH DISINI