Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Percepat Revitalisasi BUMDes, Kemendes PDTT akan revisi Permendes

Percepat Revitalisasi BUMDes, Kemendes PDTT akan revisi Permendes
Foto Dok. trubus.id

Kementerian Desa, PDTT akan merevisi Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa untuk mempercepat revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)) dan memulihkan ekonomi yang terdampak akibat Pandemi COVID-19.

Download PERMENDES NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG BUMDES. DOWNLOAD DISINI

"(Revisi ini) supaya apa? Supaya target-target capaian dan percepatan dalam revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam tatanan normal baru ini bisa semakin ditingkatkan," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.

Dalam upaya revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)) tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga memberikan ruang yang cukup terhadap 28.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk melakukan percepatan menuju Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) digital.

"Dari 28.000, baru terdaftar atau yang sudah kita keluarkan register kurang lebih 10.629 dan akan menyusul kurang lebih 10.000 lagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Yang sekarang dalam proses verifikasi dan validasi 8.300," kata Mendes.

Kemudian, selain mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) digital, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga terus berupaya mengembangkan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bersama perguruan tinggi dan berbagai pihak lain yang berkompeten.

"Ini artinya kita memanfaatkan betul terkait dengan Kampus Merdeka projek desa," kata Mendes.

Dalam pengembangan tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meminta dukungan dari para dosen dan praktisi di perguruan tinggi dalam manajemen usaha dan bisnis di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Ini nanti tiap perguruan tinggi yang memiliki kapasitas itu akan kita kasih data Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sekitar kampus. Dimulai dari situ, dan kita minta untuk terus melakukan pendampingan dipayungi dengan MoU antara Kemendes dengan perguruan tinggi," katanya.

Masih dalam upaya merevitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) juga memfasilitasi kerja sama badan usaha tersebut dengan marketplace.

"Sekarang sudah ada 41 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kemarin offtaker-nya sudah kita kumpulkan juga. Saya minta untuk pendataan potensi desa, potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang kemudian akan kita kembangkan bersama-sama difasilitasi oleh marketplace dan offtaker. Dan tentu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai konsolidatornya," demikian kata Mendes Halim.

Sumber: sumsel.antaranews.com