Permensos Nomor 2 Tahun 2019 Tentang KUBE
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
BANTUAN SOSIAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF KEPADA KELOMPOK USAHA BERSAMA UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan peningkatan kapasitas fakir miskin dalam mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu diberikan bantuan sosial permodalan melalui kelompok usaha bersama;
- bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin;
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PERMENSOS NO. 2 TAHUN 2019. DOWNLOAD DISINI