Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Susunan Kepengurusan Pengawas BUMDes Dalam Permendes 4/2015

Susunan Kepengurusan Pengawas BUMDes Dalam Permendes 4/2015

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan sebagai berikut:
  1. Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
  2. Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari: a. Ketua; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota.
  3. Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
  4. Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk: a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
  5. Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 16 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan sebagai berikut:
  • Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Demikianlah penjelasan tentang berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga tulisan ringkas ini bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. UNDUH DISINI