Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Syarat Menjadi Pelaksana Operasional BUMDes

Syarat Menjadi Pelaksana Operasional BUMDes

Berdasarkan pasal 14 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa dijelaskan bahwa Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
  1. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
  2. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
  3. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
  4. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
Demikianlah penjelasan pasal 14 Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Semoga Tulisan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Download Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015. UNDUH DISINI