Tata Cara Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa Dalam Permendagri 96/2007
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa Bab IV Pasal 11 tentang Badan Kerja Sama Antar Desa dijabarkan sebagai berikut:
- Dalam rangka pelaksanaan kerja sama antar-Desa dapat dibentuk BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa.
- BKAD terdiri atas: a. pemerintah Desa; b. anggota badan permusyawaratan Desa; c. lembaga kemasyarakatan Desa; d. lembaga Desa lainnya; dan e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
- Susunan organisasi, tata kerja dan pembentukan BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai kerja sama Desa.
- BKAD bertanggungjawab kepada masing-masing Kepala Desa.
BKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11mempunyai tugas mengelola kerja sama antar-Desa, meliputi mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama.
Demikianlah penjelasan tentang Tata Cara Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa sebagaimana yang penulis ringkas dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa. Semoga postingan singkat ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.
Selengkapnya: Silakan pelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa. UNDUH DISINI