Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Mekanisme Pengangkatan PNS Menjadi Perangkat Desa Dalam Permendagri 67/2017

Mekanisme Pengangkatan PNS Menjadi Perangkat Desa Dalam Permendagri 67/2017

Berdasarkan Pasal 10A ayat (1) dan (2) 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa:
  1. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

(2a) Perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

Demikianlah penjelasan tentang Mekanisme Pengangkatan PNS Menjadi Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Bermanfaat.

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. DISINI