Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR NOMOR 719/P/2020
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM
PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RtrPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus;
- bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus;
0 Comments
Post a Comment