Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus

Permendikbud Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR NOMOR 719/P/2020 
TENTANG 
PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM 
PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RtrPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang:
  • bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus;
  • bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus;
SELENGKAPNYA: SILAKAN DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA: DOWNLOAD DISINI