Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Aturan Terbaru Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa mengacu pada ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara bersih dan memiliki bobot bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.


Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut diatur bahwa perangkat desa berhenti dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur secara jelas pula tentang mekanismenya yakni dengan terlebih dahulu Kepala Desa wajib melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Dengan menjalankan mekanisme sebagaimana tersebut di atas secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.

Melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut pula penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa sesungguhnya dapat dicegah sedini mungkin, dikurangi, dan disembuhkan, sebagaimana adagium hukum lex semper dabit remedium (hukum selalu memberi obat). 

Akan tetapi tetap saja masih ada pihak-pihak yang menolak untuk sembuh dan justru merasa semakin mapan dalam jabatannya jika berhasil melabrak aturan. Akibatnya konsentrasi pemerintah desa yang harusnya terfokus pada maksimalisasi pelayanan kepada masyarakat di desa justru buyar karena harus menyelesaikan pengaduan terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa.

Tidak bisa dipungkiri kalau melaksanakan roda pemerintahan desa pasti sedikit banyak dipengaruhi pula oleh dengan siapa si kepala desa mengayuh. Kepala desa pasti berhak memilah mitranya dalam bekerja lewat penempatan pada fitur desa, memilah pihak yang dikira bisa sejalan dengan visi serta misinya supaya tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. 

Tetapi alibi itu tidak bisa mengesampingkan kewajiban kepala desa buat melaksanakan penaikan serta pemberhentian perangkat desa wajib cocok dengan alur prosedur yang sudah diatur. Malah di sinilah tes awal seseorang kepala desa, menampilkan profesionalismenya, menjamin kalau tidak ada konflik kepentingan yang bisa mengacaukan sistem pemerintahan.

Pelajari: PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017. DOWNLOAD DISINI