Fungsi Materai Rp 6.000 dalam Surat Menyurat

Fungsi Materai Rp 6.000 dalam Surat Menyurat

Yang dimaksud Bea meterai menurut Wikipedia adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.

Sekanjutnya, bea meterai menurut DJP, adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak.

Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, disebutkan bahwa benda meterai adalah kertas meterai 
dan meterai tempel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;

Di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, dan Peraturan Pelaksanaan, terdapat dia jenis materai tempel yang sah untuk digunakan. Ada materai dengan nominal 6.000 dan Rp. Rp. 3.000.

Materai Rp 6.000 (Enam Ribu Rupiah) bisa digunakan untuk banyak surat berharga. Seperti surat rumah hingga akta notaris. Sedangkan Materai Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) digunakan untuk surat yang memuat jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000.

Materai Rp 6.000 seringkali dipergunakan untuk ditempelkan pada dokumen-dokumen penting. Fungsi materai Rp. 6.000 sebagaimana yang terdapat pada Pasal 1 Ayat (1) Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu.

Surat atau dokumen yang tidak ditambahkan materai dinilai tidak sah pernyataannya. Materai juga sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga. Materai juga membenarkan nilai hukum pada pada sebuah dokumen.

0 Comments