PP 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN

 PP 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN

PP 41 tahun 2O2O tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN merupakan aturan tindak lanjut dari Pasal 1 angka 6, Pasal 698, dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O19 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 41 tahun 2O2O tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN merekognisi bahwa KPK sebagai Lembaga Negara dan berfungsi sebagai eksekutif pemerintahan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi perlu mendapatkan dukungan dari Apratur Sipil Negara. ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

selengkapnya: Download PP 41 tahun 2O2O tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. DOWNLOAD DISINI


0 Comments