Undang-Undang Nomor 37 tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang hadir setelah keadaan krisis moneter yang terjadi di Indonesia dan memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan utang piutang untuk meneruskan kegiatannya. Semakin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di masyarakat.
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menggantikan Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening, Staatsblad 19O5:217 juncto Staatsblad 19O6:348) yang sebagian besar materinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, namun masih belum memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
UU 37 tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang didalamnya mengatur tentang syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya pemberian kerangka waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang. Undang-undang ini memberikan pengertian utang diberikan batasan secara tegas. Demikian juga pengertian jatuh waktu.
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD UU 37 TAHUN 2OO4 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment