Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19

Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19

Mendes PDTT, Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menyampaikan melalui surat bernomor. S.2294/HM.01.03/VIII/2020 bahwa kepala desa wajib mengadakan masker yang dapat dicuci bagi setiap warga, yang istilah oleh Mendes dengan “Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19″.

Adapun jumlah masker yang wajib dilakukan pengadaan oleh kepala desa sebanyak 4 buah setiap warga dengan skema pengadaan berikut ini:

  • 2 (dua) buah masker diadakan dengan dana desa melalui BUMDesa,
  • 2 (dua) buah masker lainya diadakan melalui swadaya warga yang mampu (gotong-royong).
Untuk jenis masker Mendes PDTT mengharuskan berbentuk kain yang dapat dicuci dan berlogo HUT RI ke 75.

Selengkapnya: Contoh Logo Masker berdesain HUT RI ke 75 (UNDUH DISINI)


Download Juga: isi lengkap dari Surat Mendes Nomor S.2294/HM.01.03/VIII/2020(UNDUH DISINI)