- Untuk pulau-pulau kecil: zonasi menggunakan zona pulau-pulau kecil berdasarkan pemetaan satuan tugas provinsi/kabupaten/kota setempat.
- Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
- Data zonasi dilakukan per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19 yang tercantum di link https://covid19.go.id/peta-risiko.
- Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD FILE LENGKAPNYA PENYESUAIAN KEBIJAKAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment