Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2O2O Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2O19 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2O19 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2O2O merupakan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 48/PUU- XVII/2O19, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan frasa Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota.
Untuk menyesuaikan dengan ketentuan pembentukan dan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panita Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, serta evaluasi dan pelaporan tahapan, maka perlu dilakukan perubahan tahapan dan jadwal sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2O19 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2O19 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O.
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD PERATURAN KPU NOMOR 2 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment