Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpres 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan PEN

perpres-82-2020-komite-penanganan-covid-19-pen

Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres 82 tahun 2O2O tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2O2O tentang Komite Penanganan COVID-19 dan PEN diluncurkan mengingat Pandemi COVID-19 yang menyerang membabi buta, menimbulkan ketidakpastian dan memiliki dampak dahsyat kepada kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tak dipungkiri lagi mayoritas kehidupan masyarakat sudah berubah menjadi miskin dan rentan miskin, meskipun masih ada yang olahgaya bersepeda mahal kesana kemari.

Presiden Jokowi dalam Perpres 82 tahun 2O2O tentang Komite Penanganan COVID-19 dan PEN berpendapat bahwa penanganan Pandemi COVID-19 harus satu gerak dengan upaya pemulihan ekonomi nasional. Pandemi COVID-19 telah meluluhlantakkan dan membuat penurunan aktivitas ekonomi dalam segala bidang dan tidak jauh dari itu, jurang resesi sudah menggangga dan ekonomi nasional sudah berada di ujung tanduk. Efek dari pembatasan sosial, karantina wilayah yang muncul dari sifat virus corona telah membuat ketakutan dan membatasi segala bentuk aktivitas.

Perpres 82 tahun 2O2O tentang Komite Penanganan COVID-19 dan PEN menyatukan gerak langkah tersebut dengan satu kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak terpisah-pisah antar kepentingan. Perpres 82 tahun 2O2O tentang Komite Penanganan COVID-19 dan PEN menyatukan banyak lembaga diantaranya 2O lembaga demi satu langkah penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hanya satu gagasan didalamnya, menyelamatkan perekonomian dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Diperlukan banyak sumberdaya tenaga dan pikiran untuk menahan laju kemerosotan ekonomi dan peradaban karena dampak Corona Virus Disease, yang belum ditemukan obat dan vaksinnya. Untuk hal tersebut Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) benar-benar diperlukan dan menjadi ujung tombak pemulihan ekonomi nasional.

SELENGKAPNYA; DOWNLOAD FILE PERPRES 82 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI