Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permenkeu 65 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin UMKM untuk PEN

Permenkeu 65 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin UMKM untuk PEN

Permenkeu 65 tahun 2O2O tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional mengatur tentang Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang diberikan kepada Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp1O.OOO.OOO.OOO,OO (sepuluh miliar rupiah). Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN. Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. Perbankan dan perusahaan pembiayaan merupakan Penyalur Kredit/Pembiayaan yang terdaftar di OJK. 

Bank umum yang menjadi mitra pengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin harus memenuhi persyaratan untuk ditunjuk menjadi bank yang mengelola Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. Penutupan rekening induk dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktur PKN dalam hal pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening atau permintaan KPA Penyaluran. Pengawasan intern terhadap pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan atas nama Menteri selaku BUN.

SELENGKAPNYA: DOWNLOAD FILE PERMENKEU 65 TAHUN 2O2O. DOWNLOAD DISINI