Definisi umum tentang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan semua setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Termasuk ke dalam jenis pajak konsumsi yang kita kenal dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dalam Permenkeu 92/PMK.O3/2O2O tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD FILE PERMENKEU 92/PMK.O3/2O2O. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment