Dulu berbusa-busa alim ulama, masyarakat dan intelektual Aceh berbicara upaya menjauhkan Aceh dari praktik riba.
Akhirnya lahirlah Qanun Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) sebagai suatu ikhtiar menjauhkan Aceh dari riba.
Setelah Qanun LKS hadir, lalu sekarang muncul suara pesimis seolah Aceh tidak siap meninggalkan riba?
Saya berharap DPRA tidak terpangruh dengan suara pesimis yang ingin merevisi Qanun LKS.
Aceh mungkin akan menemui beberapa kesulitan di lapangan dengan penerapan Qanun LKS ini dimana hanya boleh berlaku sistem syari'ah, non ribawi.
Tapi kesulitan itu bukan alasan utk kembali dalam lembah hitam transaksi ribawi.
Bagaimana kita menjual akhirat yang abadi untuk dunia yang fana? Ataukah kita masih ragu ttg kefanaan dunia?
Sekecil-kecil dosa riba adalah seperti berzina dengan ibu kandung sendiri kata Rasulullah Saw.
Jadi, kalau ada kesulitan di lapangan, maka itu bisa dipahami sbg konsekuensi. DIhadapi dan bukan mengalah dengan cara kembali ke sistem riba.
Aceh harus terus berjalan ke jalan yang lurus. Jalan yang telah digaris oleh para endatu.
Penulis: Teuku Zulkhairi
0 Comments
Post a Comment