PEMERINTAH KABUPATEN SIMULASI
QANUN GAMPONG SIMULASI
KECAMATAN SIMULASI KABUPATEN SIMULASI
NOMOR: 6 TAHUN 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PENJABAT KEUCHIEK SIMULASI;
Menimbang : - bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- bahwa Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Gampong terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial;
- bahwa kepengurusan Karang Taruna Gampong SIMULASI telah lama vacum dan tidak menunjukkan kegiatannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu dibentuk Karang Taruna Gampong SIMULASI dan ditetapkan dengan Qanun Gampong.
0 Comments
Post a Comment