Qanun Gampong Pembentukan Karang Taruna



PEMERINTAH KABUPATEN SIMULASI 

QANUN GAMPONG SIMULASI 
KECAMATAN SIMULASI KABUPATEN SIMULASI 
NOMOR: 6 TAHUN 2018 
TENTANG 
PEMBENTUKAN KARANG TARUNA 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

PENJABAT KEUCHIEK SIMULASI; 
Menimbang : 
  • bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  • bahwa Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Gampong terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial;
  • bahwa kepengurusan Karang Taruna Gampong SIMULASI telah lama vacum dan tidak menunjukkan kegiatannya;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu dibentuk Karang Taruna Gampong SIMULASI dan ditetapkan dengan Qanun Gampong.
SELENGKAPNYA: DOWNLOAD FILE LENGKAP QANUN GAMPONG PEMBENTUKAN KARANG TARUNA. DOWNLOAD DISINI

0 Comments