KEPUTUSAN KEUCHIK GAMPONG SIMULASI
KECAMATAN SIMULASI KABUPATEN SIMULASI
NOMOR: 25 TAHUN 2018
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS BAITUL MAL GAMPONG SIMULASI
KEUCHIK GAMPONG SIMULASI
Menimbang : - bahwa untuk terciptanya optimalisasi pengumpulan zakat, infaq, shadaqah dan harta agama lainnya serta untuk kelancaran pelaksanaan tugas Baitul Mal Gampong Simulasi Kecamatan Simulasi perlu dikukuhkan pengurusnya;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal dinyatakan bahwa Badan Pelaksana Baitul Mal Gampong atau nama lain adalah Lembaga Non Struktural, yang terdiri atas Ketua yang jabatannya dilaksanakan oleh Imuem Meunasah atau Imuem Mesjid atau nama lain, Sekretaris, Bendahara, Urusan Perwalian, Urusan Pengumpulan dan Urusan Penyaluran yang ditetapkan oleh Keuchik atau nama lain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;
0 Comments
Post a Comment