Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Menimbang:
- Bahwa dalam rangka mendorong pelaksanaan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilakukan upaya percepatan dan langkah-langkah strategis yang terkoordinasi antar kementerian terkait;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan bersama Keputusan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran DTKS oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
0 Comments
Post a Comment