Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 yaitu Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2O2O tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19. Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2O2O tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) ini muncul sehubungan dengan percepatan penanganan COVID-19 yang memerlukan penguasaan iptek dan inovasi untuk mengembangkan vaksin corona di Indonesia yang diharapkan dapat memberikan hasil yang cepat, optimal, akurat dan efektif demi ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam bertempur melawan Pandemi COVID-19.
Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2O2O tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19 membentuk Tim yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden dengan nama Tim Pengembangan Vaksin COVID-19. Keppres Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 memiliki tujuan untuk:
SELENGKAPNYA SILAKAN DOWNLOAD KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2O2O TENTANG TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2O19 (COVID-19). DOWNLOAD DISINI
- melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia;
- mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-19;
- meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19; dan
- melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
SELENGKAPNYA SILAKAN DOWNLOAD KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2O2O TENTANG TIM NASIONAL PERCEPATAN PENGEMBANGAN VAKSIN CORONA VIRUS DISEASE 2O19 (COVID-19). DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment